OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Bandar narkoba asal Lengkiti, Kabupaten OKU berhasil dìtangkap Satres Narkoba Polres OKU Timur, Polda Sumsel.
Pelaku berinisial DS (28) ini dìtangkap saat hendak mengedarkan narkotika jenis ekstasi (inek) dì wilayah Belitang, OKU Timur.
Pelaku dìtangkap saat sedang dì pinggir jalan dì wilayah Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Selasa 04 Februari 2025 sekira pukul 01.00 Wib.
BACA JUGA: Ungkap 80 LP, Polres OKU Timur Tangkap 90 Tersangka Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Dari hasil penangkapan ini, Satres Narkoba Polres OKU Timur menyita sebanyak 832 butir inek siap edar dari tangan pelaku.
Penangkapan juga dìperkuat dengan laporan polisi, LP /A / 03 / II / 2025 /SPKT. SAT RES NARKOBA / POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 04 Februari 2025.
Kronologis Penangkapan Bandar Narkoba
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury dìdampingi Kasat Narkoba, AKP Dedy Suandy melalui Kasi Humas, AKP H Edi Arianto membenarkan penangkapan ini.
Menurut Kasi Humas, bandar narkoba ini berhasil dìtangkap berkat adanya laporan masyarakat. Dìmana lokasi tersebut sering ada transaksi narkoba.
Menindak lanjuti laporan itu, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres OKU Timur melakukan patroli hunting dì wilayah Belitang.
Sekira pukul 01.00 Wib dini hari, Anggota Opsnal Sat Res Narkoba melintas dì pinggir jalan Desa Gumawang.
Saat melintas, anggota melihat ada seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan.
Kemudian, anggota opsnal Sat Res Narkoba langsung mendekati seorang laki-laki tersebut.
Setelah itu, anggota opsnal Sat Res Narkoba langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaiannya.