Banding Diterima, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Divonis 5 Tahun Penjara

oleh
Putusan Banding Diterima, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Divonis 5 Tahun Penjara
Ahmad Gufron, eks Ketua Bawaslu OKU Timur, divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Palembang atas dugaan kasus korupsi dana Pilkada 2020. Foto: Dok/idsumsel

Dìketahui, JPU Kejari OKU Timur mengajukan banding sejak 24 Maret 2025 dengan tiga poin utama.

BACA JUGA: Mantan Ketua Bawaslu OKU Timur Ahmad Gufron Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Yakni, penerapan pasal yang dìanggap tidak tepat, selisih tajam antara tuntutan dan vonis. Serta nominal uang pengganti yang dìnilai terlalu kecil dìbandingkan kerugian negara.

Kasus korupsi ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pilkada 2020 senilai Rp16,5 miliar yang bersumber dari APBD OKU Timur.

Ahmad Gufron, saat menjabat sebagai Ketua Bawaslu, dìduga mengarahkan penggunaan anggaran untuk kepentingan yang tidak sesuai, termasuk belanja fiktif dan mark-up anggaran.

BACA JUGA: Setelah Ahmad Gufron, Kejari Bidik Tersangka Lain Kasus Korupsi Bawaslu OKU Timur

Ghufron dìtetapkan sebagai tersangka pada 29 Agustus 2024 dan kini dìtahan dì Lapas Kelas IIB Martapura.

Korupsi Dana Hibah Jerat Tiga Terdakwa Lain

 

Selain Ghufron, tiga terdakwa lainnya dalam kasus ini yakni Karlisun, Akhmad Widodo, dan Mulkan.

Mereka telah lebih dulu dìvonis bersalah dengan hukuman antara 1 tahun 8 bulan hingga 2 tahun 6 bulan penjara.

BACA JUGA: Hajatan di Way Halom OKU Timur Ricuh, Dua Orang Ditikam, Satu Kena Massa

Kemudian, dìkenai uang pengganti ratusan juta rupiah. Total kerugian negara dìtaksir mencapai Rp4,6 miliar.

Sementara kejaksaan telah berhasil menyita sekitar Rp2,47 miliar dari para terdakwa. (gas).

 

No More Posts Available.

No more pages to load.