Hal ini mendindak lanjuti hilangnya sejumlah perobatan dì Rusunawa Pemkab OKU Timur, yang berada dì Jalan Adiwiyata, Lingot, Desa Kotabaru Selatan, Kecamatan Martapura.
“Sesuai dengan perintah melalui surat kuasa pak Sekda, kita sudah membuat laporan ke Polres OKU Timur,” jelas Danan.
Danan menjelaskan, setelah selesai dìbangun, Rusunawa bantuan Kementerian PUPR tersebut sudah dìserahkan ke Pemkab OKU Timur.
Dìmana saat itu, Gedung Rusunawa akan dìpakai untuk rumah sehat dan penanangan Covid 19.
Namun, sejauh ini Pemkab OKU Timur belum menunjuk dan menyerahkan aset tersebut kepada OPD mana untuk mengurus dan merawatnya.
“Jika Pemkab sudah menunjuk OPD mana yang bertanggung jawab untuk mengurusnya, bangunan ini tentu tidak akan terlantar,” beber Danan.
Danan menambahkan, pembangunan Rusunawa tersebut dìbangun dengan tiga lantai. Serta memiliki 42 kamar dan 84 tempat tidur.
“Rusunawa ini dìperuntukkan bagi ASN yang tinggal dìluar Kabupaten OKU Timur, dan ASN Vertikal. Sehingga mereka bisa ada tempat tinggal,” katanya.
Terpisah, Kapolres OKU Timur, AKBP Agung Dwi Setyono, SIK, MH melalui Kasatreskrim AKP Hamsal SH, MH membenarkan adanya laporan masuk dari Kepala Dinas Perkim OKU Timur.
Hal ini tidak lain terkait kehilangan barang-barang perabotan dì Gedung Rusunawa milik Pemkab OKU Timur.
Hamsal menjelaskan, adapun barang yang hilang dì Rusunawa itu berupa kasur, mesin air dan perabotan lain.
“Laporan sudah kita terima, saat ini anggota kita sudah bergerak melakukan proses penyelidikan, untuk mencari tahu siapa pelaku pencurinya,” ungkap AKP Hamsal. (gas).