IDSUMSEL.COM – Seorang anak perempuan berusia 11 tahun dì Desa Gombolirang, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, tewas secara tragis.
Hal ini setelah dìaniaya oleh ayah tirinya sendiri berinisial SP (33), Sabtu malam (28/6/2025).
BACA JUGA: Bank Mekar Merajalela, Warga OKU Timur Resah Ditagih Paksa
Aksi keji itu terjadi setelah korban memergoki pelaku yang hendak mencuri celana dalam milik ibunya.
Peristiwa bermula saat SP yang tengah cekcok rumah tangga dengan istrinya NIZ (32), mencoba memperbaiki hubungan dengan cara yang tidak wajar.
Ia mendapat saran dari temannya untuk mengambil pakaian dalam istrinya dan membawanya ke paranormal agar rumah tangganya kembali harmonis.
BACA JUGA: Wakapolres OKU Timur dan Dua Kapolsek Dimutasi, Ini Gantinya
“Pelaku sempat minum-minuman keras bersama temannya. Dari situ muncul ide untuk mencuri celana dalam istrinya, lalu malam harinya dìa melaksanakan rencana itu,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yoga Arya Wiguna.
Dipergoki Anak Tiri, Pelaku Panik dan Bertindak Brutal
Pada malam kejadian, SP menyelinap masuk ke rumah NIZ dalam keadaan lampu mati. Ia menggunakan senter untuk mencari pakaian dalam yang dìtargetkan.
Namun, tanpa disangka, anak NIZ yang berada dì rumah memergoki aksinya dan berteriak histeris.
BACA JUGA: Bejat !! Pria di OKU Timur Setubuhi Anak Tiri Sebanyak 13 Kali
Panik, pelaku langsung membekap korban dengan bantal, lalu memukulinya hingga tidak sadarkan dìri.
Tidak cukup sampai dì situ, anak 11 tahun ini kemudian dìseret ke kamar mandi dan dìbenturkan kepalanya ke bak mandi.
“Korban dìbanting ke bak mandi dan dìtindih menggunakan lutut. Akibatnya, korban mengalami patah tulang dada dan meninggal dunia dì tempat,” jelas Kompol Komang.
BACA JUGA: Tragedi Memilukan, Anak Tembak Ibu Hingga Tewas, Dipicu Masalah Utang
Ibu Korban Pulang dan Temukan Anaknya Telah Tewas
Usai melakukan kekerasan, SP berusaha melarikan dìri melalui pintu belakang. Namun aksinya dìpergoki oleh NIZ yang baru tiba dì rumah. Sempat terjadi tarik-menarik antara keduanya, namun pelaku berhasil kabur.
NIZ yang curiga kemudian masuk ke dalam rumah dan menemukan anaknya dalam kondisi sekarat.
BACA JUGA: Pasutri di OKU Selatan Diduga Dìb4ntài Anak Kandung, Ayah Meninggal, Ibu Sek4rat
Sayangnya, korban dìnyatakan telah meninggal dunia akibat luka parah dì bagian kepala dan dada.
Polisi Amankan Pelaku, Terancam Hukuman Seumur Hidup
Pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap SP tak lama setelah kejadian. Saat ini pelaku telah dìtahan dì Polresta Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku terancam Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Ancaman hukumannya bisa seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kompol Komang.
BACA JUGA: Musrenbang RPJMD, Bupati Enos Sindir Program OPD Asal Jadi
Peristiwa ini menyita perhatian publik Banyuwangi karena motif pembunuhan yang janggal dan melibatkan kekerasan terhadap anak dì bawah umur.
Polisi juga masih menyelidiki peran teman pelaku yang memberi saran terkait tindakan mistik tersebut. (**).







