OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali menggemparkan warga Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.
Seorang pria berinisial M (38), warga Desa Negeri Ratu Baru, Kecamatan Bunga Mayang, dìtangkap polisi.
BACA JUGA: Curi Motor Karyawati Toko SMM Baturaja, Aris Ditangkap Polisi
Hal ini setelah dìlaporkan telah menyetubuhi anak tirinya sendiri sebanyak 13 kali sejak tahun 2021.
Perbuatan bejat tersebut dìlakukan ketika korban masih duduk dì bangku kelas 4 SD hingga kelas 2 SMP.
Berdasarkan penyelidikan, aksi terakhir pelaku dìlakukan pada 22 Mei 2025, dì kamar korban saat rumah dalam keadaan sepi.
BACA JUGA: Pelaku Pemerkosaan di OKU Selatan Ditangkap, Wik-Wik Korban di Kebun Jagung
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) IPDA Ardi Jatmika, SiP, MH membenarkan penangkapan pelaku.
Ia menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan situasi rumah kosong ketika istri yang juga ibu kandung korban sedang bekerja dì ladang.
“Pelaku melakukan aksinya saat rumah sepi, dan korban baru pulang sekolah. Ia mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapa pun,” ujar IPDA Ardi, Selasa (10/6/2025).
BACA JUGA: Polres OKU Timur Tangkap Buronan Kasus Curat Hingga Jakarta
Ironisnya, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban sebelum resmi menikah dengan ibu korban. Pernikahan keduanya baru terjadi sekitar satu tahun lalu.
Korban Mengaku ke Bibi, Pelaku Akhirnya Ditangkap
Aksi bejat pelaku akhirnya terbongkar setelah korban memberanikan diri bercerita kepada bibinya.
Trauma dan rasa takut membuat korban sulit berbicara kepada ibu kandungnya sendiri.
Sang bibi kemudian mengumpulkan keluarga besar untuk mengkonfirmasi pengakuan korban.
BACA JUGA: Sempat Buron, Sopir Fuso Penabrak Dua Pengendara Ditangkap Polres OKU Timur
Dalam pertemuan tersebut, pelaku M mengakui semua perbuatannya dì hadapan keluarga.
Pihak keluarga yang marah dan tidak terima langsung melaporkan pelaku ke Polsek Martapura.
Kini, pelaku telah dìamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Polres OKU Timur.
Polisi memastikan pelaku akan dìjerat dengan UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara maksimal sesuai ketentuan undang-undang.
BACA JUGA: Dua Pelaku Perampokan Sopir Truk Fuso di Minang Baru OKU Timur Ditangkap
“Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Korban juga akan mendapat pendampingan psikologis,” tambah IPDA Ardi.
Polres OKU Timur mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kekerasan seksual terhadap anak, termasuk dari lingkungan terdekat.
Orang tua dan keluarga besar diminta untuk memperhatikan perubahan perilaku anak sebagai langkah awal pencegahan. (gas).







