“Semoga bantuan ini dapat bermanfaat. Insya Allah perdamaian akan tercipta, ekonomi kaik OKU Timur sejahtera,” jelasnya.
Sementara, Kadinsos OKU Timur Hanafi menjelaskan, kegiatan ini dìlaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Serta Keputusan Bupati OKU Timur Nomor 203 Tahun 2023 tentang Penerima Bantuan Sosial Program Ekonomi Produktif.
“Pemberian bantuan sosial dan usaha ini untuk mendorong masyarakat agar bisa berusaha dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” pungkasnya. (gas).