OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Darno (36) warga Desa Raman Jaya, Kecamatan Belitang II, OKU Timur kembali dìtangkap karena kasus curas.
Padahal, resedivis kambuhan ini baru saja menghirup udara segar karena bebas bersyarat pada November 2022 lalu.
Darno dì vonis hukuman 1,6 bulan atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Masa tahanannya sendiri berakhir Mei 2023.
Tak hanya pelaku Darno, Unit Reskrim Polsek Belitang II juga menangkap pelaku Pekiyono (29) warga Desa Ramanjaya, Semendawai Suku II. Sebab ia turut serta melakukan curas bersama pelaku Darno
Informasi dari pihak kepolisian. Pelaku Darno dan Pekiyono dìtangkap Unit Reskrim Polsek Belitang II, Jumat 7 April 2023 sekitar pukul 21.30 WIB.
Dìmana, kedua pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban Yulian Prayogan (22), warga Desa Cahya Negeri, Kecamatan Semendawai Suku III.
Saat itu, sekitar pukul 21.00 WIB korban melintas dì depan warung pinggir jalan raya Desa Ramanjaya, Kecamatan Belitang II menggunakan sepeda motor.
Tiba dì TKP, korban tiba-tiba dìpanggil oleh salah satu pelaku. Karena mengira yang memanggil adalah orang dìkenal, lalu korban stop dan mendekat.
Setelah mendekati pelaku, korban ternyata tidak mengenal orang tersebut. Kemudian salah seorang pelaku meminjam korek api, sembari meminta uang Rp 100 ribu kepada korban.
Lantas korban menjawab tidak ada. Meski demikian, pelaku langsung merogoh kantong switer dan kantong celana korban.
Karena, merasa ketakutan korban berusaha meninggalkan para pelaku dan menghidupkan motornya.
Namun, sebelum korban pergi, pelaku langsung merampas kunci kontak motor korban.
Bahkan, pelaku satunya mengangkat baju dan menunjukkan satù bilah pìsau yang terselip dì pinggangnya sambil berkata “nak melawan kau”.
Karena dìbawah ancaman, korban lalu memberikan uang yang ada dì kantong celana belakang sebelah kiri sebesar Rp 50 ribu.