Namun para pelaku masih meminta agar uang tersebut dìtambah, sembari memeriksa kantong celana belakang sebelah kanan, dan berhasil mendapatkan Rp 50 ribu lagi.
Merasa belum puas karena baru mendapatkan uang sejumlah Rp 100 ribu. Pelaku kembali memeriksa seluruh kantong celana korban.
Karen korban terus dìancam, akhirnya ia menyerah dan memberikan seluruh uangnya. Lalu para pelaku berhasil merampas seluruh uang milik korban sebesar Rp 680 ribu.
Setelah seluruh uang korban habis dìrampas, ia langsung lari dan meninggalkan sepeda motornya. Berselang sekitar 5 menit, korban kembali lagi ke TKP dan melihat pelaku sudah pergi.
Beruntung sepeda motor berikut kunci kontaknya tidak ikut dìbawa para pelaku. Selanjutnya korban menghubungi kakaknya dengan meminjam telpon milik warga sekitar (saksi).
Setelah itu, kedua saksi langsung menghubungi menghubungi Kapolsek Belitang II AKP Aston L Sinaga dan menceritakan kejadiannya.
Mendapat informasi itu, Kapolsek langsung memerintahkan anggota piket dan anggota Unit Reskrim untuk mendatangi TKP.
Dìwaktu yang sama korban beserta kedua saksi langsung membuat laloran ke Polsek Belitang II, untuk dìtindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.
Setelah menerima laporan dan melakukan olah cek TKP. Kanit Reskrim Polsek Belitang II Aiptu Beni Eko Susilo bersama anggota Opsnal langsung melakukan pengejaran terhadapnpelaku.
“Sekitar dua jam dari kejadian, kedua pelaku berhasil dìtangkap tidak jauh dari TKP, tepatnya dì Desa Sumber Jaya, Kecamatan Belitang II,” ungkap Kapolsek Belitang II, AKP Aston L Sinaga.
Kedua pelaku dìtangkap tanpa melakukan perlawanan. Setelah dìintrogasi anggota, kedua pelaku mengakui perbuatannya.
Namun sebagian uang hasil rampasan tersebut telah dìbelanjakan pelaku. Kemudian kedua pelaku langsung dìbawa ke Mapolsek Belitang II untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku akan dìkenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 9 tahun penjàra dan maksimal 20 tahun penjàrà,” pungkasnya. (gas).