Bawa 1015 Gram Sàbu, Pria Asal Sulsel Ditangkap Satresnarkoba Polres OKU Timur

oleh

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Satuan Reserse Narkoba (SatResnarkoba) Polres OKU Timur berhasil menangkap salah satu kurir nàrkòba jenis sàbu lintas Provinsi.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita Barang Bukti (BB) sàbu seberat 1015 gram atau setara 1 kilogram.

Pelaku tersebut dìketahui bernama Muhammad Hafiz (25), warga Desa Ullu Serdang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Pelaku berhasil dìtangkap jajaran Satresnarkoba saat berada dì pondok pinggir jalan lintas Sumatera Desa Kota Baru Selatan. Dìduga pelaku sedang menunggu jemputan,” ujar Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono saat menggelar press release dì halaman Mapolres OKU Timur, Selasa (19/4/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.

Menurut Kapolres, penangkapan terhadap pelaku kurir narkoba ini bermula adanya informasi akan adanya transaksi dì sekitar TKP.

Setelah mendapatkan informasi, pada Jumat  (15/4/2022) sekira pukul 21.15 WIB. Anggota mencurigai seorang pria yang sedang berada dìpondok pinggir jalan dì Desa Kota Baru Selatan.

No More Posts Available.

No more pages to load.