Bawa 1015 Gram Sàbu, Pria Asal Sulsel Ditangkap Satresnarkoba Polres OKU Timur

oleh

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dìjerat dengan Pasal : 114 Ayat(2) dan Atau Pasal 112 Ayat(2)Undang Undang No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,” tegasnya.

Sementara, Kasat Resnarkoba Polres OKU Timur Iptu Bondan Try Hoetomo menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan dari penangkapan pelaku ini.

Dìmana jika dìlihat dari identitasnya, pelaku ini merupakan kurir lintas provinsi, untuk itu pihaknya masih memburu pelaku lainnya.

“Kita masih terus melakukan pengembangan. Semoga setelah ini kita bisa menangkap bandar-bandar yang ada dì OKU Timur,” pungkasnya. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.