Setelah anggota Satres Narkoba mendapat informasi akan ada transaksi narkoba, kemudian anggota melakukan penyelidikan.
Tak berselang lama melintas dua orang tersangka yang dìcurigai sedang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi.
“Kemudian anggota langsung melakukan pengejaran, lalu saat hendak dìtangkap salah satu tersangka berhasil melarikan diri, dengan memacu sepeda motornya,” jelasnya, Sabtu (14/8/2021).
Sedangkan satu orang tersangka berhasil dìamankan. Saat anggota melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dìtemukan barang bukti 8 paket n4rk0tikà jenis sàbu seberat 103,53 gram. Barang haram ini dìsimpan dalam plastik warna putih yang dìpegang tersangka.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti kita bawa ke Mapolres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dìjerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009, rentang narkoba,” bebernya. (rel/gas).