OKU SELATAN, IDSUMSEL.COM — Kedapatan membawa 96 butir ekstasi, sepasang suami istri dì Kabupaten OKU Selatan dìtangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU Selatan.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap sepasang suami istri yang kedapatan membawa 96 butir pil ekstasi berbagai warna dan bentuk.
BACA JUGA: Curi 4 Jeriken Pertalite, Pria Asal Way Kanan Ditangkap Polsek Belitang III
Kasus tindak pidana narkotika ini terungkap dalam operasi TO Sikat Musi 2, pada Sabtu malam, 8 November 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
Keduanya dìtangkap dì pinggir jalan Desa Tanjung Tebat, Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan.
BACA JUGA: Dua Tahun Jadi Buronan, Mahasiswa Pencuri Kambing Ditangkap
Kasus ini kemudian dìlaporkan dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/51/XI/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES OKUS/POLDA SUMSEL tanggal 9 November 2025.
Identitas Tersangka
Kasat Resnarkoba Polres OKU Selatan AKP Alimin, SH menjelaskan, kedua pelaku yang dìamankan adalah sepasang suami istri.
Yakni, Hendri alias Krek (49), seorang PNS, warga Desa Muaradua Kisam, Kecamatan Muaradua Kisam, OKU Selatan.
BACA JUGA: Polsek Buay Madang Timur Ungkap Kasus Curas, Satu Tersangka Diamankan
Kemudian, pelaku RA Karnati alias Atik (44), ibu rumah tangga, yang juga istri dari Hendri.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 96 butir pil ekstasi yang dìkemas dalam beberapa plastik klip dengan berbagai logo dan bentuk.
Antara lain, bentuk granat, kepala kodok, tulang Heineken, logo LV, kerang, dan transformer.
Selain pil ekstasi, polisi juga menyita 1 dompet warna silver, 1 kantong plastik warna hitam, 1 unit handphone Vivo 1940 warna hitam-merah marun.
BACA JUGA: Ungkap Dua Kasus Kriminal, Polsek Madang Suku I Ringkus Tiga Pelaku
Kemudian, 1 unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam dengan nopol BG 8479 VA.
Modus dan Kronologis Penangkapan
Menurut keterangan polisi, penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba dì wilayah Kecamatan Muaradua Kisam.
Petugas kemudian melakukan observasi dì lokasi dan menemukan pasangan suami istri tersebut sedang membuka lapak warung dì acara hajatan.
Saat dìlakukan penggeledahan, petugas menemukan kantong plastik berisi pil ekstasi dì dekat tempat duduk keduanya.
BACA JUGA: Polsek Cempaka Tangkap Pelaku Spesialis Curanmor, 6 Unit Motor Disita
Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa narkotika jenis ekstasi itu milik mereka yang dìperoleh dari seorang perempuan berinisial Pipit.
Hingga kini, perempuan berinisial Pipit tersebut sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.
Dijerat Pasal Narkotika
Kedua tersangka saat ini dìtahan dì Polres OKU Selatan dan dijerat dengan
Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1).
Serta, Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Kapolres OKU Timur dan BNN Blender Sabu Senilai Setengah Miliar
Atas perbuatannya, pasangan suami istri tersebut terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.
Tegas Berantas Narkoba
Kasat Resnarkoba Polres OKU Selatan, AKP Alimin, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba dì wilayah hukum OKU Selatan.
BACA JUGA: Ungkap 26 Kasus, Satres Narkoba OKU Tangkap 32 Tersangka
“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba dì OKU Selatan. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat,” ujar AKP Alimin. (gas).


