Setelah dìlakukan pemeriksaan fisik ranmor dan surat-suratnya. Ternyata sepeda motor tersebut merupakan barang bukti kasus penggelapan.
Hal ini sesuai dengan Laporan Polisi : LP / B / 49 / VIII / LPG / RESTA BALAM / SEK KEMILING tanggal 16 Agustus 2024. Tentang terjadi tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi dìdampingi Kasat Lantas AKP Panca Mega Surya SH MH, melalui KBO Lantas Iptu Yulius SE, membenarkan adanya pelanggaran tersebut.
Menurut Yulius, saat dìlakukan pemeriksaan, pengendara sepeda motor bernama Hendra tidak bisa menunjukan kelengkapan surat-surat, seperti SIM dan STNK.
“Sehingga pengendara berikut sepeda motor kita amankan ke Mapolres OKU Timur,” ungkapnya.
Kemudian, setelah mendapat informasi dari Kanit Reskrim Polsek Kemiling bahwa motor tersebut merupakan barang hasil penggelapan.
Pihak Sat Lantas Polres OKU Timur langsung menyerahkan kasus ini ke Polsek Kemiling, Polresta Bandar Lampung.