Bahkan, Anggota Polresta Bandar Lampung beserta pemilik motor datang ke Polres OKU Timur guna mengecek kendaraan motor.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita serahkan ke Bandar Lampung. Dimana kemarin ” ujarnya.
Yulius menambahkan, tempat kejadian perkara kasus penggelapan ini terjadi dì Jln Gunung Tanggamus Blok B9 No. 22 Lk II RT 009.
Tepatnya dì Kelurahan Bringin Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung
“Ata ulahnya, pelaku terancam dìkenakan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, tentant penipuan dan penggelapan,” paparnya.
Sementara, pemilik kendaraan motor Ferlian Pratama mengucapkan terimakasih kepada Polres OKU Timur dan jajaran.
Karena telah berhasil menemukan sepeda motor miliknya yang dìbawa kabur pelaku penipuan.
“Sekali lagi saya ucapkan terima kasih banyak kepada anggota Sat Lantas Polres OKU Timur karena telah menemukan motor saya dengan keadaan baik-baik saja,” ucapnya.
Ia menceritakan, bahwa sebelumnya ia dìtipu komplotan yang berpura-pura hendak membeli motor ninja miliknya. Lalu ketika melakukan test drive pelaku tidak kembali lagi.