OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Pelaku penipuan dan penggelapan berhasil dìtangkap anggota Sat Lantas Polres OKU Timur Polda Sumsel.
Pelaku dìtangkap saat mengetes motor dan kedapatan anggota Sat Lantas sedang melakukan patroli hunting dì wilayah Martapura.
Informasi dari pihak kepolisian, saat melaksanakan patroli hunting dì seputaran Jalan Lintas Sumatera, Senin 12 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 WIB.
Personil Sat Lantas Polres OKU Timur melihat sepeda motor Kawasaki Ninja warna Hijau melintas. Motor tersebut tidak memakai TNKB dan menggunakan Knalpot Brong.
Mendapati hal itu, anggota Sat Lantas langsung melakukan penindakan pelanggaran berupa tilang.
Lalu pengendara berikut barang bukti ranmor dì amankan anggota ke Polres OKU Timur.
Kemudian, pada Sabtu 17 Agustus 2024 Sat Lantas Polres OKU Timur mendapat informasi dari Kanit Reskrim Polsek Kemiling Polresta Bandar Lampung.
Dìmana, Kanit Reskrim Aipda Dedi Kurniadi, SH langsung datang, serta melakukan koordinasi terhadap barang bukti hasil tilangan Sat Lantas Polres OKU Timur.
Setelah dìlakukan pemeriksaan fisik ranmor dan surat-suratnya. Ternyata sepeda motor tersebut merupakan barang bukti kasus penggelapan.
Hal ini sesuai dengan Laporan Polisi : LP / B / 49 / VIII / LPG / RESTA BALAM / SEK KEMILING tanggal 16 Agustus 2024. Tentang terjadi tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi dìdampingi Kasat Lantas AKP Panca Mega Surya SH MH, melalui KBO Lantas Iptu Yulius SE, membenarkan adanya pelanggaran tersebut.
Menurut Yulius, saat dìlakukan pemeriksaan, pengendara sepeda motor bernama Hendra tidak bisa menunjukan kelengkapan surat-surat, seperti SIM dan STNK.
“Sehingga pengendara berikut sepeda motor kita amankan ke Mapolres OKU Timur,” ungkapnya.
Kemudian, setelah mendapat informasi dari Kanit Reskrim Polsek Kemiling bahwa motor tersebut merupakan barang hasil penggelapan.
Pihak Sat Lantas Polres OKU Timur langsung menyerahkan kasus ini ke Polsek Kemiling, Polresta Bandar Lampung.
Bahkan, Anggota Polresta Bandar Lampung beserta pemilik motor datang ke Polres OKU Timur guna mengecek kendaraan motor.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita serahkan ke Bandar Lampung. Dimana kemarin ” ujarnya.
Yulius menambahkan, tempat kejadian perkara kasus penggelapan ini terjadi dì Jln Gunung Tanggamus Blok B9 No. 22 Lk II RT 009.
Tepatnya dì Kelurahan Bringin Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung
“Ata ulahnya, pelaku terancam dìkenakan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, tentant penipuan dan penggelapan,” paparnya.
Sementara, pemilik kendaraan motor Ferlian Pratama mengucapkan terimakasih kepada Polres OKU Timur dan jajaran.
Karena telah berhasil menemukan sepeda motor miliknya yang dìbawa kabur pelaku penipuan.
“Sekali lagi saya ucapkan terima kasih banyak kepada anggota Sat Lantas Polres OKU Timur karena telah menemukan motor saya dengan keadaan baik-baik saja,” ucapnya.
Ia menceritakan, bahwa sebelumnya ia dìtipu komplotan yang berpura-pura hendak membeli motor ninja miliknya. Lalu ketika melakukan test drive pelaku tidak kembali lagi.
“Jadi pelaku ini sengaja berpura-pura akan membeli motor. Ternyata malah membawa kabur motor pasca dilakukan test drive oleh pelaku,” pungkasnya. (gas).



