Bawa Motor Hasil Curian, Pelaku Curanmor Terjaring Operasi Zebra Musi Satlantas Polres OKU Timur

oleh
Kasat Lantas Polres OKU Timur AKP Siska Arisandi bersama Kanit Reskrim Polsek Way Jepara saat menunjukan sepeda Motor hasil curian bersama pelaku yang berhasil dìtangkap. Foto: Indra/idsumsel

“Setelah administrasinya lengkap, motor hasil curian ini kita limpahkan ke pihak Polsek Way Jepara. Hal ini guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” imbuh Kasat.

BACA JUGA: Beraksi di 13 TKP, Dua Bandit Spesialis Curi Motor dan Pecah Kaca Keok Dìtangkap

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Way Jepara Ipda Fernandes menjelaskan, aksi pencurian sepeda motor yang dìlakukan oleh pelaku terjadi pada Selasa 5 September 2023 lalu.

Saat itu, TKP pencurian bertempat dì Toko Percetakan dì wilayah hukum Polsek Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.

Modus pelaku ini kata Fernandes, ia meminjam sepeda motor milik temannya yang kebetulan sama-sama bekerja dì Percetakan itu.

BACA JUGA: Miris, Mobil Damkar OKU Timur Mangkrak dan Jadi Tempat Jemur Pakaian, Komisi 1 DPRD Sarankan Bupati Evaluasi Kinerja Kasat

“Jadi pelakunya Irda Saputra ini asli warga Kabupaten OKU Timur. Setelah menggasak motor temannya ia melarikan dìrì ke OKU Timur dengan niat hendak menjual motor hasil curian itu,” jelasnya.

Belum sempat menjual motor hasil curian tersebut, pelaku malah terjaring Operasi Zebra Musi dì Kabupaten OKU Timur. Setelah motor dìbawa Sat Lantas Polres OKU Timur, pelaku sempat kembali ke Lampung Timur dìkediaman keluarganya.

BACA JUGA: Tègà Buang Bàyì Hasil Hubungan Gelàp, Wanita Cantik Asal OKU Timur ini Dìtangkap

“Saat pelaku kembali kerumah keluarganya dì Desa Labuan Ratu, anggota Reskrim Polsek Way Jepara langsung melakukan penangkapan,” bebernya.

Hasil intrograsi terhadap pelaku, ia mengaku jika barang bukti sepeda motor hasil curian itu terjaring Operasi Zebra Musi dì Kabupaten OKU Timur.

“Selanjutnya kita langsung melakukan koordinasi kepada Sat Lantas Polres OKU Timur. Dan ternyata benar motor tersebut telah dìamankan, karena terjaring Ops Zsbra,” ungkapnya.

BACA JUGA: Masyarakat Menjerit, Harga Beras di OKU Timur Capai Rp 14 ribu Per Kilo, Ini Penjelasan Bupati Enos

Ipda Fernandes menambahkan, pelaku Irda Saputra ini merupakan warga OKU Timur. Pelaku ini baru bekerja selama dua minggu dì percetakan dì wilayah Way Jepara, Lampung Timur.

“Saat dìtangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku ini baru bekerja selama dua minggu, dan mencuri motor temannya sendiri,” bebernya.

BACA JUGA: Sempat Buron 2 Tahun, Andika Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Desa Srimulyo Berhasil Diringkus

Menurut pengakuan pelaku kata Ipda Fernandes, ia nekat mencuri motor temannya sendiri untuk modal judi online.

“Atas ulah perbuatannya, pelaku akan dìkenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.