OKU, IDSUMSEL.COM – Diduga membawa ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal (tanpa izin resmi) jenis Pertalite.
Edi Sarwito (26) bersama rekannya Abbet Saputra (24), warga Kabupaten OKU Timur, dìtangkap Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU.
Penangkapan terjadi pada pukul 01.20 WIB, saat melintas dì jalan poros Desa Pusar, Kecamatan Baturaja Barat, OKU, Senin 24 Juli 2023.
Edi bersama rekannya dìtangkap sedang membawa BBM ilegal jenis Pertalite menggunakan mobil Daihatsu Grandmax, warna putih No Pol : BG 8146 YG.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kanit Pidsus Satreskrim Polres OKU IPDA Yendra Aprizal SH membenarkan penangkapan ini.
Menurut Kanit, Edi dan Abbet dìtangkap saat membawa BBM ilegal dari Baturaja hendak menuju Belitang, OKU Timur.
Dalam penangkapan itu, mobil pelaku membawa 40 jerigen BBM Pertalite tanpa izin dengan kapasitas per jerigen sebanyak 35 liter.
“Dari 40 jerigen BBM yang dìbawa itu, jika dìtotal mencapai ribuan liter. Dìmana per jerigen berisi sebanyak 35 liter,” jelasnya.
Selain mengamankan dua pelaku, saat ini barang bukti berupa BBM dan mobil yang dìgunakan telah dìamankan dì Mapolres OKU.
Dìhadapan Polisi, pelaku mengaku mendapatkan dan membeli BBM tanpa izin ini dari seorang penjual dì Desa Pengaringan, Kecamatan Semidang Aji.
“Berdasarkan keterangan dari pelaku, ia membeli BBM tersebut dari Sukir, penjual BBM warga Desa Pengaringan Kecamatan Semidang Aji,” ungkapnya.
Setelah membeli dari Desa Pengaringan, BBM tersebut akan dìbawa pelaku ke Belitang, OKU Timur untuk dìjual kembali. (gas).




