“Jadi saat dìperiksa anggota kita menemukan sàbù ini dìsimpan dalam masker yang dìpakai oleh pelaku,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, melalui Kapolsek BP Peliung Ipda Jhoni Albert, Selasa (9/8/2022) sore.
Selanjutnya, anggota Polsek BP Peliung langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk dìperiksa lebih lanjut.
“Saat ini pelaku dan barang bukti narkòba beserta motor yang dìgunakan telah kita amankan, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” beber Albert.
Penangkapan terhadap pelaku juga dìperkuat dengan laporan polisi LP-A / / VIII /2022/SPKT.SAT.RES.NKB /OKUT / SUMSEL, tanggal 09 Agustus 2022.
“Sesuai dengan perbuatannya pelaku akan kita kenakan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 undang – undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (rel/gas).