Bawa Sàbù 45,02 Gram Tujuan Bantan, Penumpang Travel Dìtangkap Satresnarkoba

oleh
Pelaku berserta barang bukti saat diamankan Satresnarkoba Polres OKU Timur. Foto: Humas Polres OKU Timur

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Salah satu penumpang travel tujuan Palembang-Martapura dìtangkap Satresnarkoba Polres OKU Timur.

Penumpang tersebut dìtangkap lantaran membawa narkobà jenis sàbù seberat 45,02 gram, yang dìbungkus dengan plastik klip bening.

Pelaku tersebut dìketahui bernama Nardi Sadarma (23) warga Desa Negeri Pakuan, Kecamatan BP Peliung.

Pelaku Nardi dìtangkap saat mobil travel yang ia tumpangi dìsetop anggota Satresnarkoba Polres OKU Timur.

Tepatnya saat melintas dì Desa Rasuan, Kecamatan Madang Suku 1, Senin 23 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.

Penangkapan tersebut dìperkuat dengan laporan polisi LP-A / 4 / I /2023/ SUMSEL / RES OKUT, tanggal 23 Januari 2023.

Informasi dari pihak kepolisian, ungkap kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Bahwa ada seorang laki-laki dìduga membawa narkòtika jenis sàbu dari Palembang menuju Desa Bantan, Kecamatan BP Peliung.

Dìmana, terduga pelaku tersebut menumpang sebuah mobil travel tujuan Martapura.

No More Posts Available.

No more pages to load.