Selanjutnya, saat ini anggota Satresnarkoba OKU Timur sedang melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku Toga yang masih DPO.
“Sesuai dengan Undang Undang No 35 Tahun 2009, tentang narkoba. Tersangka akan d i kenakan Pasal: 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1). Dengan ancaman hukuman paling rendah 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya. (gas).