Bawa Sabu 5,63 Gram, Warga Madang Suku 1 OKU Timur Diciduk Satresnarkoba saat Patroli

oleh

Selanjutnya, saat ini anggota Satresnarkoba OKU Timur sedang melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku Toga yang masih DPO.

“Sesuai dengan Undang Undang No 35 Tahun 2009, tentang narkoba. Tersangka akan d i kenakan Pasal: 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1). Dengan ancaman hukuman paling rendah 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.