Pelaku tersebut dìketahui bernama Muhammad Hafiz (25), warga Desa Ullu Serdang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Pelaku berhasil ditangkap jajaran Satresnarkoba saat berada dì pondok pinggir jalan lintas Sumatera Desa Kota Baru Selatan. Dìduga pelaku sedang menunggu jemputan,” ujar Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono saat menggelar press release dì halaman Mapolres OKU Timur, Selasa (19/4/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.
Menurut Kapolres, penangkapan terhadap pelaku kurir narkoba ini bermula adanya informasi akan adanya transaksi dì sekitar TKP.
Setelah mendapatkan informasi, pada Jumat (15/4/2022) sekira pukul 21.15 WIB. Anggota mencurigai seorang pria yang sedang berada dìpondok pinggir jalan dì Desa Kota Baru Selatan.
Setelah dì periksa, anggota menemukan satu kantong yang dìduga narkoba jenis sàbù yang dìbungkus dengan plastik teh cina merk Guanyinwang.