OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kesehatan (Dìnkes) Kabupaten OKU Timur dìtangkap jajaran Satres Narkoba Polres OKU Timur.
PNS Dìnkes tersebut dìketahui bernama Ahmad Rusdi Qistolani (48), warga Pasar Martapura, Kecamatan Martapura.
Rusdi dìtangkap saat melintas dì jalan Komplek Perkantoran Pamkab OKU Timur, Desa Kotabaru Selatan, Martapura Jumat 9 Juni 2023, sekitar pukul 15. 15 WIB.
Penangkapan ini dìperkuat dengan LP/A/ 18 /VI/2023/SPKT. SAT RES NARKOBA/POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 09 Juni 2023.
Informasi dari pihak kepolisian, ungkap kasus penyahgunaan narkoba jenis sàbù oleh oknum PNS ini berawal saat anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur sedang melaksanakan hunting.
Setiba dì komplek Perkantoran Pemkab OKU Timur, anggota melihat seorang laki-laki (pegawai) menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit yang mencurigakan.
Kemudian anggota langsung memberhentikan orang tersebut, tetapi yang bersangkutan berupaya melarikan diri.
Sembari hendak kabur, oknum pegawai tersebut langsung membuangkan sesuatu dari kantong celana menggunakan tangan kanannya.
Setelah dìketahui, ternyata yang dìlempar tersebut adalah nàrkotika jenis sabu. Kemudian oleh anggota langsung melakukan penyergapan terhadap pegawai tersebut.
Selanjutnya anggota langsung mengamankan pegawai tersebut bersama barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0, 25 gram.
“Narkobà jenis sabu ini dìtemukan dìatas aspal yang tidak jauh dari tempat pegawai dìamankan,” ujar Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, dìdampingi Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz, melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto, Senin 12 Juni 2023.
Selanjutnya, pelaku bersama narang bukti sàbù langusng dì amankan dan dìbawa ke Mapolres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Selain narkobà jenis sabu, anggota juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor honda Supra Fit,” pungkasnya. (gas).







