Bawa Senpi Ilegal, Dua Petani Ditangkap Polsek Madang Suku I

oleh
Bawa Senpi Ilegal, Dua Petani Ditangkap Polsek Madang Suku I
"Polsek Madang Suku I OKU Timur tangkap dua petani kedapatan bawa senpi rakitan dan amunisi ilegal. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara. Foto: Humas Polres OKU Timur

Saat dìhentikan, kedua pelaku sempat membuang barang bukti ke semak-semak. Namun, polisi sigap menemukan senjata api rakitan tersebut.

“Setelah dìtunjukkan, kedua pelaku mengakui senpi tersebut milik mereka,” bebernya.

Barang Bukti Diamankan

 

Dari penangkapan tersebut, Polsek Madang Suku I menyita 1 pucuk senpira pendek hitam bergagang kayu cokelat, bersama 3 butir amunisi dan 1 selongsong FN.

BACA JUGA: Polres OKU Timur Razia Tempat Hiburan Malam di Belitang

Kemudian, 1 pucuk senpira pendek silver bergagang fiber putih bening, berikut 4 butir amunisi dan 1 selongsong peluru.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dìjerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

“Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun,” tegasnya.

BACA JUGA: Polres OKU Timur Target Zero Begal, Bentuk Timsus Berantas Kejahatan

Kapolres OKU Timur mengimbau warga untuk segera menyerahkan senjata api rakitan jika masih menyimpannya.

“Jangan coba-coba, karena setiap kepemilikan senpi ilegal akan kami tindak tegas,” tandasnya. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.