Saat dìhentikan, kedua pelaku sempat membuang barang bukti ke semak-semak. Namun, polisi sigap menemukan senjata api rakitan tersebut.
“Setelah dìtunjukkan, kedua pelaku mengakui senpi tersebut milik mereka,” bebernya.
Barang Bukti Diamankan
Dari penangkapan tersebut, Polsek Madang Suku I menyita 1 pucuk senpira pendek hitam bergagang kayu cokelat, bersama 3 butir amunisi dan 1 selongsong FN.
BACA JUGA: Polres OKU Timur Razia Tempat Hiburan Malam di Belitang
Kemudian, 1 pucuk senpira pendek silver bergagang fiber putih bening, berikut 4 butir amunisi dan 1 selongsong peluru.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dìjerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
“Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun,” tegasnya.
BACA JUGA: Polres OKU Timur Target Zero Begal, Bentuk Timsus Berantas Kejahatan
Kapolres OKU Timur mengimbau warga untuk segera menyerahkan senjata api rakitan jika masih menyimpannya.
“Jangan coba-coba, karena setiap kepemilikan senpi ilegal akan kami tindak tegas,” tandasnya. (gas).