“Pelaksanaan pelepasan APK sudah kita lakukan dari kemarin dan ini merupakan hari kedua,” ungkap Bisri, Senin 12 Februari 2024.
Selain APK yang berupa fisik kata Bisri, pihaknya juga menghimbau agar APK yang yang ada dì Sosial Media juga harus dìhapus.
Ia mengatakan, selama masa tenang ini peserta pemilu tidak boleh lagi melakukan kampanye.
Sebab, .asa kampanye Pemilu 2024 telah berlangsung sejak 28 November 2023 lalu hingga 10 Februari 2024.
Selain itu, pihaknya juga melarang seluruh pimpinan parpol maupun peserta pemilu untuk tidak lagi melakukan kegiatan yang mengarah pada kampanye.
“Tidak ada lagi alasan bagi parpol ataupun peserta pemilu mengadakan kegiatan yang mengarah kepada kampanye,” tegasnya. (gas).
