Tahapan yang sekarang ini, lanjut Oki, bukan kampanye tapi sosialisasi. Untuk itu dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, terkait penindakan pelanggaran alat peraga tersebut.
“Mengingat, saat ini sudah mulai marak pemasangan baliho untuk Bacaleg tertentu. Karena aturannya sudah jelas, untuk saat ini kami baru bisa memberikan imbauan kepada Parpol,” tuturnya.
Selain itu, ada beberapa Bacaleg yang melakukan penyebaran kampanye melalui sosial media.
Karena saat ini sedang masa sosialisasi parpol jadi pihaknya mengingatkan agar pamflet di sosial media ditarik terlebih dahulu.
“Kami juga menghimbau agar para peserta pemilu, terutama bacaleg, untuk menahan diri supaya tidak dulu melakukan kampanye. Untuk sekarang masih tahapan sosialisasi parpol,” pungkasnya. (gas).