“Saat dìtangkap satu pelaku berhasil dìringkus tim opsnal. Namun satu pelaku lagi berhasil kabur,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono melalui Kapolsek Buay Madang Timur IPTU Alimin SH, Minggu (17/7/2022).
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah dìamankan petugas. Untuk pelaku yang belum tertangkap, petugas sudah mengantongi identitasnya hasil kicauan merdu FW.
“Kita himbau agar pelaku segera menyerahkan diri. Jika tidak, kita akan melakukan tindakan tegas, karena identitas sudah kita kantongi,” imbau Kapolsek.
Atas perbuatannya pelaku terancam akan dìkenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun pènjàrà. (rel).