Selanjutnya, petugas membawa pelaku ke rumah orangtuanya dì dusun Petanggan, Desa Negeri Pakuan, Kecamatan BP Peliung untuk mengambil sepeda motor hasil begal.
“Pelaku menyembunyikan sepeda motor hasil begal dì kediaman orang tuanya dan berhasil kita amankan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku kenakan pasal 364 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.
“Pelaku begal sadis ini terancam dìpidana dengan ancaman paling lama 9 tahun,” tambahnya. (*)
Artikel ini telah tayang dì https://okusatu.id/kepala-korban-digetok-senpi-begal-sadis-diringkus/