OKU TIMUR, IDSUMSEL.OM – Pelaku begal atau pencurian dengan kekerasan (curas) sadis yang terjadi dì Jalan Umum Desa Trikarya, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur, Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB berhasil dìtangkap.
Dalam peristiwa tersebut, korban sempat dìtikam menggunakan senjata tajam saat mempertahankan sepeda motornya. Jajaran Polsek Belitang III bergerak cepat mengamankan satu pelaku, sementara satu pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran.
Korban Dìhadang Dua Pelaku
Korban dìketahui bernama Sudarwanto Wisnu Hadi (28), seorang petani asal Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI.
BACA JUGA: Begal Bersenpi Tembak Warga OKU Timur, Honda Scoopy Raib
Saat kejadian, korban tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat warna ungu tanpa nomor polisi bersama seorang saksi perempuan.
Saat melintas dì Desa Trikarya, korban tiba-tiba dìhadang dua pria tak dìkenal yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Salah satu pelaku langsung mendekat dan mencoba merampas kendaraan korban. Korban yang terkejut berusaha mempertahankan sepeda motornya.
BACA JUGA: Tim Jatanras Polda Sumsel dan Polsek Belitang I Ringkus DPO Curanmor OKU Timur
Namun pelaku mengeluarkan sebilah pisau dan menusuk korban dì bagian pinggang. Meski mengalami luka, korban tetap melawan hingga berhasil melumpuhkan salah satu pelaku dì lokasi kejadian.
Satu Pelaku Dìamankan Warga, Satu Kabur
Pelaku yang berhasil dìamankan berinisial OK (26), warga Desa Pandan Agung, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur.
Ia sempat dìamankan warga sebelum akhirnya díserahkan kepada polisi.
Sementara rekannya, DF (21), berhasil kabur dan kini masuk dalam daftar pencarian pihak kepolisian.
Mendapatkan laporan dari masyarakat, anggota opsnal langsung menuju lokasi untuk mengamankan tersangka dan barang bukti.
BACA JUGA: Sopir Ekspedisi di OKU Timur Ditangkap, Curi Pintu Tralis Buat Modal Judi Online
“Saat ini pelaku dìbawa ke Mapolsek Belitang III guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Belitang III, Iptu Sapariyanto SH.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna ungu milik korban. Serta satu bilah pisau sepanjang kurang lebih 25 sentimeter bergagang kayu warna cokelat yang dìgunakan saat beraksi.
Kasus ini dìproses sesuai Pasal 479 ayat (1) KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
BACA JUGA: Pelaku Curanmor di Parkiran Indomaret Martapura Ditangkap, Dua Masih DPO
Pihak kepolisian juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa korban dan saksi, serta berkoordinasi dengan Polres OKU Timur untuk melengkapi berkas penyidikan.
Polisi mengimbau kepada pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri. “Jika tidak, aparat akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
BACA JUGA: SMAN 3 Martapura Terapkan Boarding School di Tahun Ajaran Baru, Siapkan 32 Kamar Asrama
Kasus ini menambah daftar tindak kriminalitas jalanan dì wilayah OKU Timur dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum guna menjaga keamanan. (gas).







