Rasa suka yang timbul hilang berganti dengan rasa benci bercampur amarah. “Aku kesal Pak, ngapo pcak itu dengan aku. Dan memang aku sudah niat untuk menusuknyo aku bawak pisau,” sesalnya.
Kapolsek Kalidoni, AKP Evial Kalza MH didampingi Kanit Reskrim Ipda Chandra SH mengatakan, tim penyidik sudah melakukan koordinasi dengan Polres OKI. u
Untuk kasus penganiyaan yang d ilakukan tersangka Bayu.
“Bayu ini merupakan resedivis dan d i tangkap dalam kasus penggelapan sepeda motor, yang korbannya melaporkan kepada kita. Ternyata ada kaitannya dengan kasus penganiayaan terhadap mahasiswi Unsri d i Kayu Agung,” terang Evi.
Evi menyebut, tersangka mengaku kepepet mencari biaya untuk melarikan d iri. Sehingga melarikan sepeda motor milik temannya.
“Kasus penggelapan sepeda motor, tersangka d i jerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” tutup Evi. (*).