Kasus pencabulan terhadap santriwati ini terungkap, setelah beberapa korban mengadu kepada orangtua mereka.
Kemudian, orangtua korban langsung mendatang Ponpes Al Falah. Sehingga pada Jumat (13/5/2022) sekira pukul 20.00 WIB dìlakukan sidang perdamaian yang dìadakan dì kediaman Kiyai Abdullah dì Desa Nusa Tunggal, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur.
Sidang perdamaian ini dìhadin oleh masing masing para korban dìdampingi orangtuanya, serta para tokoh agama dan perangkat Desa Nusa Raya.
Menurut orangtua salah satu korban, saat itu korban dan pelaku langsung dìtemukan. Pada intinya pelaku Ustadz R mengakui semua perbuatannya
Setelah dìadakan sidang, langsung dìadakan perdamaian secara kekeluargaan. Yang intinya masalah tersebut cukup sampai dìsini dan tidak perlu dìlaporkan kepada pihak yang berwajib.
Ustadz R memohon maaf dan mengakui sangat menyesal atas perbuatannya. Bahkan ia berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Pelaku Ustadz R mengatakan bahwa dìrinya khilaf. (tim).