Bèjà4t !! Oknum Kades di OKU Selatan Gagahì Anak Dìbawah Umur

oleh

Kelakukan mèsùm tersangka tercium keluarga korban pada 25 Juni 2022.

Saat mengetahui, keluarga korban langsung melaporkan aksi amòral tersangka ke Polsek Buay Pemaca.

Dalam laporan tersebut, semua perbuatan tersangka dìceritakan korban ke petugas kepolisian.

Usai menerima laporan, Mapolres OKU Selatan melalui PPA Polres OKU Selatan bersama Polsek Buay Pemaca langsung melakukan identifikasi.

Termasuk melakukan penjemputan, dan interogasi terhadap tersangka.
“Tersangka mengakui seluruh perbuatannya,” ungkap Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha.

Tersangka jelas Kapolres, masuk dalam tidak pidana Pasal 81 ayat (1( dan ayat (2) UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2022.

No More Posts Available.

No more pages to load.