Bèjà4t !! Oknum Kades di OKU Selatan Gagahì Anak Dìbawah Umur

oleh

Tentang perlindungan anak jo pasal 76 d UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

“Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Sementara, Kepala Dinas PPKB PP-PA Kabupaten OKU Selatan Nova Susanti SKM MM menyampaikan, bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi terkait kasus tersebut.

“Kami akan mengecek kelapangan. Kami siap mendampingi korban, jika mengalami depresi akan kami hadirkan psikolog dari provinsi. Yang pastinya kami hanya pendampingan terhadap korban,” tandasnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.