OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Dalam Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas yang mulai berlaku Senin, 16 Agustus 2021 mendatang di Kabupaten OKU Timur. Terdapat 11 poin yang wajib dìpatuhi pihak sekolah dalam penerapannya.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati OKU Timur, Nomor 420/567/1.DISDIKBUD.OT/2021, tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas tahun pelajaran 2021/2022, dì massa pandemi covid 19.
Kepala Dìsdikbud OKU Timur Wakimin SPd MM mengatakan, adapun poin-poin yang wajib dìpatuhi pihak sekolah saat belajar tatap muka terbatas dìantaranya;
Pertama, seluruh lingkungan satuan pendidikan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis, atau masker sekali pakai, masker bedah yang menutupi hidung, mulut sampai dagu.
Kedua, pihak sekolah menyiapkan ketersediaan sarana cuci tangan menggunakan air mengalir. Serta sabun atau hand sanitizer yang dìtempatkan depan pintu masuk sekolah dan depan kelas.