Poin kesepuluh, satuan pendidikan membuat Standar Operasional Prosedur (SOP), pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dengan memenuhi seluruh protokol kesehatan.
Sebagaimana dìatur dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Poin kesebelas, setiap satuan pendidikan wajib menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Hal ini sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/MENKES/PER/XI/2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS),” pungkasnya.
Selain itu, dalam edaran ini juga menyebuatkan bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Timur dan UPTD Puskesmas. Serta Satgas Covid 19 kecamatan wajib menginformasikan peta zonasi Covid 19 dì wilayah kecamatan dan desa masing-masing.
Kemudian, jika ada warga satuan pendidikan yang terpapar Covid 19. Gugus tugas wajib merekomendasikan penutupan sekolah dan tidak melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, melalui Dìsdikbud OKU Timur. (gas).