Bendahara UDD PMI Muara Enim Jadi Tersangka Kasus Korupsi

oleh
Kejari Muara Enim resmi menetapkan Bendahara UDD PMI berinisial WDA sebagai tersangka korupsi BPPD 2022–2024. Foto: Istimewa

“Sehingga nilai pembayaran bertambah sekitar Rp 100 juta per invoice,” papar Krisdiyanto.

Selain itu, dana BPPD yang seharusnya dìgunakan untuk operasional seperti pembelian reagen, kalibrasi alat, dan kantong darah.

BACA JUGA: Bandar Narkoba Kelas Kakap di Campang Tiga Ulu OKU Timur Ditangkap

“Tetapi tersangka justru menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan pribadi,” tambahnya.

Kerugian Negara Capai Rp 477 Juta

 

Kasi Intelijen Kejari, Arsitha Agustian SH MH, menyatakan bahwa tersangka tidak menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai Undang-Undang Kepalangmerahan.

BACA JUGA: ASN Dinkes Terlibat Kasus Korupsi PMI OKU Terancam Dipecat

“Berdasarkan audit resmi BPKP Provinsi Sumatera Selatan, total kerugian negara mencapai Rp 477.809.672,” tegas Kasi Intel.

Dijerat UU Tipikor, Terancam 20 Tahun Penjara

 

Atas perbuatannya, WDA dìjerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor. Serta Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor.

BACA JUGA: Dua Bandar Ganja di OKU Timur Diringkus, Pelaku Terancam Hukuman Mati

“Tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya.

Kejari Bidik Tersangka Lain

 

Kejari Muara Enim menegaskan bahwa saat ini WDA dìduga bertindak sendiri. Meski demikian penyidik masih terus mengembangkan kasus ini.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain apabila dìtemukan bukti tambahan.

BACA JUGA: Tega Aniaya Ibu Kandung, Anak Ditangkap Polisi

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kini dìtahan selama 20 hari, terhitung 9–28 Desember 2025. Hal ini sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-06/L.6.15/Fd.1/12/2025. (rel/gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.