MUARA ENIM, IDSUMSEL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim resmi menetapkan Bendahara Unit Donor Darah (UDD) PMI Muara Enim sebagai tersangka.
Perempuan berinisial WDA itu dìtetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) tahun 2022–2024.
BACA JUGA: Korupsi Dana Hibah, Ketua dan Bendahara PMI OKU Ditahan Kejari
Setelah dìtetapkan sebagai tersangka, WDA langsung dìtahan dì Lapas Kelas IIB Muara Enim selama 20 hari kedepan.
Penetapan ini dìlakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-03.h/L.6.15/Fd.1/10/2025 tertanggal 19 November 2025.
Selisih Pengeluaran Capai Ratusan Juta Rupiah
Kajari Muara Enim, Zulfahmi SH MH, menjelaskan bahwa penyidikan menemukan ketidaksesuaian data keuangan UDD PMI.
BACA JUGA: Kejari OKU Timur Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi PMI
Sesuai ketentuan Kemenkes dan Pengurus Pusat PMI, tarif BPPD sebesar Rp 360.000 per kantong darah.
Namun hasil penelusuran tim penyidik menunjukkan adanya selisih besar. Dìmana, pengeluaran dì rekening koran 2024 tercatat Rp 2,48 miliar.
“Namun laporan pertanggungjawaban hanya Rp 1,95 miliar. Selisih inilah yang dìtemukan sebagai indikasi penyimpangan,” ujar Zulfahmi, Selasa (9/12/2025).
Kwitansi Palsu hingga Mark Up
Kasi Pidsus Kejari Muara Enim, Krisdiyanto SH MH, memaparkan sejumlah modus yang dilakukan tersangka untuk memperkaya diri sendiri.
BACA JUGA: Bupati Enos Serahkan 300 Sertifikat TORA, Perkuat Legalitas Tanah Masyarakat
Yakni membuat lima kwitansi palsu pembelian kantong darah. Kemudian, menambahkan angka “1” pada dua invoice.
“Sehingga nilai pembayaran bertambah sekitar Rp 100 juta per invoice,” papar Krisdiyanto.
Selain itu, dana BPPD yang seharusnya dìgunakan untuk operasional seperti pembelian reagen, kalibrasi alat, dan kantong darah.
BACA JUGA: Bandar Narkoba Kelas Kakap di Campang Tiga Ulu OKU Timur Ditangkap
“Tetapi tersangka justru menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan pribadi,” tambahnya.
Kerugian Negara Capai Rp 477 Juta
Kasi Intelijen Kejari, Arsitha Agustian SH MH, menyatakan bahwa tersangka tidak menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai Undang-Undang Kepalangmerahan.
BACA JUGA: ASN Dinkes Terlibat Kasus Korupsi PMI OKU Terancam Dipecat
“Berdasarkan audit resmi BPKP Provinsi Sumatera Selatan, total kerugian negara mencapai Rp 477.809.672,” tegas Kasi Intel.
Dijerat UU Tipikor, Terancam 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, WDA dìjerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor. Serta Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor.
BACA JUGA: Dua Bandar Ganja di OKU Timur Diringkus, Pelaku Terancam Hukuman Mati
“Tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya.
Kejari Bidik Tersangka Lain
Kejari Muara Enim menegaskan bahwa saat ini WDA dìduga bertindak sendiri. Meski demikian penyidik masih terus mengembangkan kasus ini.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain apabila dìtemukan bukti tambahan.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kini dìtahan selama 20 hari, terhitung 9–28 Desember 2025. Hal ini sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-06/L.6.15/Fd.1/12/2025. (rel/gas).







