Dìmana, jika merujuk ke Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2009, tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.
Dalam pasal 79 menyebutkan bahwa ada kewenangan pemerintah daerah Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap perpotongan jalan sebidang.
“Perjalanan kereta api memang kompleks dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan. Untuk itu dìperlukan pemahaman akan berbagai aturan yang mengacu pada keselamatan perjalanan KA, khususnya dìperlintasan sebidang,” ucap Beni.