Untuk membantu meningkatkan PAD OKU Timur, pihaknya kedepan akan menekankan agar para pembeli atau pengepul hasil pertanian OKU Timur harus memberikan kontribusi melalui PUD.
“Jika nanti pengepul hasil pertanian atau beras tidak memberikan kontribusi PAD melalui PUD. Maka kita akan tekankan harga yang d i beli kepada petani harus sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) atau harga umum,” bebernya.
Sebelum penerapannya sambung Nardianto, tentu PUD harus terlebih dahulu mempunyai payung hukum, baik Perda maupun Perbup. Sehingga kita bisa melakukan action pengawasan kelapangan.
“Sebelum itu payung hukum ada, tentu kita akan melakukan perlengkapan administrasi. Bahkan kantor kita rencana d i Belitang, sebab Belitang merupakan pusat perekonomian OKU Timur,” pungkasnya. (gas).