OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Kasus korupsi dana hibah Bawaslu dì Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan memasuki babak baru.
Dìmana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Timur telah melimpahkan berkas secara langsung dan dìnyatakan lengkap.
Pelimpahan berkas dìlakukan secara online dengan tiga terdakwa, yakni Ahmad Widodo, Mulkan dan Karlinsun, pada Senin 5 Februari 2024.
Pelimpahan berkas perkara ini dìbenarkan Kajari OKU Timur, Andri Juliansyah SH MH, melalui Kasi Pidsus Patar Daniel Pangebean SH MH dìdampingi Kasubsi Penyidikan Eko Saputra SH.
Eko menjelaskan, sidang perdana terdakwa kasus korupsi Bawaslu OKU Timur akan dìlaksanakan Rabu 7 Februari 2024 dì Pengadilan Tipidkor Palembang.
“Sidang perdana nanti agendanya membacakan dakwaan,” jelas Eko Saputra dìdampingi Jaksa Fungsional Seksi Tipidsus, Rio Rilo Satria, SH dì ruang kerjanya, Selasa 6 Februari 2024.
Eko mengatakan, para terdakwa tersebut akan dìdakwakan dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999