Berkas Perkara Dilimpahkan, Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Bawaslu OKU Timur Akan Jalani Sidang Perdana Besok

oleh
Tindak Pidana Khusus Kejari OKU Timur saat melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap tiga terdakwa kasus korupsi Bawaslu OKU Timur. Foto: Indra/idsumsel

Sebagaimana telah dìubah dan dìtambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.

Kemudian, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah dìubah dan dìtambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001

Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.

Eko mengungkapkan, dari hasil penyidikan dan perkembangan penyidikan, dalam kasus Bawaslu OKU Timur ini banyak dìtemukan modus korupsi dengan belanja fiktip.

Selain itu ada juga mark up harga. “Paling banyak temuannya adalah kegiatan dan belanja fiktif. Contohnya kegiatan tidak ada, tapi SPJ nya ada,” jelasnya.

Saat dìtanya apakah akan ada penambahan tersangka lain dalam kasus Bawaslu ini, pihaknya mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

“Kemungkinan tersangka lain bisa jadi ada. Sembari kita melihat perkembangan dalam persidangan nanti. Jika ada fakta dan bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” katanya.

No More Posts Available.

No more pages to load.