Dìketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2019-2020 dì Bawaslu OKU Timur dengan nilai anggaran sebesar Rp16,5 miliar.
Dana tersebut dìperuntukan untuk pengawasan proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2019 hingga tahun 2021.
Dalam kasus ini, selain telah menetapkan tiga tersangka yakni, Karlisun (Koordinator Sekretariat atau Korsek Oktober 2019 – Juli 2020). Akhmad Widodo (Korsek Juli 2020-selasai), dan Mulkan (Bendahara).
Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 2,4 miliar (Rp 2.477.053.312). Uang tunai tersebut dìsita Kejari OKU Timur dari Bawaslu Provinsi Sumsel.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menghitung, dari dana hibah tahun 2019-2020 sebesar Rp 16,5 milliar, terdapat kerugian negara sekitar Rp 4,5 miliar.
“Kemudian dalam proses penyidikan penyidik berhasil menyita uang Rp 2,4 miliar,” ungkap Kajari Andri Juliansyah.
Tersangka Karlisun sebelumnya telah dìtahan dalam perkara lain, yakni kasus korupsi dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih, oleh Kejari Prabumulih.