Berkas Perkara Dilimpahkan, Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Bawaslu OKU Timur Akan Jalani Sidang Perdana Besok

oleh
Tindak Pidana Khusus Kejari OKU Timur saat melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap tiga terdakwa kasus korupsi Bawaslu OKU Timur. Foto: Indra/idsumsel

“Terhadap kerugian sisa tersebut, akan dìlakukan aset resing atau penelusuran aset para tersangka,” katanya.

Soal perkembangan kasus, Andri menyebutkan masih terus melakukan pengembangan. Jika memang ada ada keterlibatan pihak lain maka akan ada penetapan tersangka tambahan.

Dìberitakan sebelumnya, Kejari OKU Timur resmi menetapkan tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur tahun anggaran 2019, pada Senin 28 Agustus 2023 lalu.

Para tersangka dìterapkan primair pasal 2 dan subsider pasal 3, Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sebagaimana telah dìubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.