JAKARTA, IDSUMSEL.COM – Pembelian tiket kereta jarak jauh kini wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal ini mulai berlaku hari ini, Selasa 26 Oktober 2021.
Pemesanan tiket untuk keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek dan Karawang kini wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Baik bagi penumpang dewasa maupun anak-anak.
Sementara itu, khusus bagi Warga Negara Asing (WNA) yang mau naik kereta jarak jauh dari Jakarta wajib mencantumkan nomor identitas yang ada pada paspor.
Aturan penggunaan NIK dan paspor ini berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 calon pelanggan.
“KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat dìverifikasi pada proses boarding,” ungkap Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya, Selasa (26/10/2021).