Biadab! Ayah Tega Wik-Wik Anak Tiri, Terungkap Setelah Organ Vital Korban Infeksi

oleh
Biadab! Ayah Tega Wik-Wik Anak Tiri, Terungkap Setelah Organ Vital Korban Infeksi
Ayah wik-wik anak tiri selama bertahun-tahun, terbongkar setelah organ vital korban infeksi. Foto: Ilustrasi/net

Pelaku CS dìketahui merupakan warga Kabupaten Pringsewu, Lampung. Ia menikahi seorang janda yang memiliki satu orang anak perempuan.

Naas anak dari istrinya tersebut justru kemudian menjadi korban kekerasan seksualnya. Dalam pemeriksaan dì kantor polisi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

BACA JUGA: Banjir di Semendawai Suku III, 1.037 Rumah Terendam Akses Jalan Terputus

Ia mengakui telah melakukan aksi bejat tersebut kepada anak tirinya secara berulang selama bertahun-tahun.

“Pengakuan tersangka, perbuatan itu dìlakukan sejak korban kelas 5 SD hingga kelas 2 SMA,” jelas Kapolres.

Pelaku Terancam Hukuman Berat

 

Atas perbuatannya, CS dìjerat Pasal 473 ayat (2) KUHP tentang persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun 3 bulan penjara, dìtambah pemberatan hukuman sepertiga.

Selain itu, pelaku juga dìkenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Bantu Korban Banjir, SPPG Karang Melati Salurkan 600 Porsi Makanan

“Pelaku terancam hukuman maksimal sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas AKBP Yunnus Saputra.

Kasus wik-wik ini kini dìtangani serius oleh pihak kepolisian. Sementara korban akan mendapatkan pendampingan psikologis guna memulihkan trauma akibat perbuatan pelaku. (**).

No More Posts Available.

No more pages to load.