IDSUMSEL.COM – Kasus kekerasan seksual (wik-wik.red) yang dìlakukan ayah terhadap anak kembali menggemparkan Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.
Seorang pria berinisial CS (35) dìtangkap polisi setelah terbukti menyetubuhi anak tirinya sendiri selama bertahun-tahun.
BACA JUGA: Diduga Cabuli Anak Bawah Umur, Oknum Mantan Anggota DPRD Sumsel Dilapor ke Polisi
Tepatnya sejak korban masih duduk dì bangku kelas 5 SD hingga kelas 2 SMA.
Pelaku dìringkus aparat kepolisian, Jumat 2 Januari 2026 sekitar pukul 14.31 WIB.
Namun penangkapan tersebut sempat dìwarnai drama, lantaran korban justru berusaha menghalangi petugas saat CS hendak dìbawa ke kantor polisi.
BACA JUGA: Petani di Belitang III Wik-Wik Anak Bawah Umur Hingga Hamil
Meski demikian, polisi tetap membawa CS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melawan hukum.
Terbongkar Usai Korban Alami Infeksi Organ Vital
Kapolres Pringsewu AKBP Yunnus Saputra mengungkapkan, kasus wik-wik ini terbongkar setelah korban mengeluhkan rasa sakit pada organ vitalnya kepada sang ibu pada akhir Desember 2025.
Korban kemudian dìbawa ke dokter untuk menjalani pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya infeksi serius.
“Dari hasil diagnosa dokter dìketahui adanya infeksi pada organ vital korban,” ujar AKBP Yunnus.
BACA JUGA: Operasi Narkoba di OKU Timur Memanas, Polisi Dihadang Warga Saat Penangkapan di Mengulak
Merasa curiga, ibu korban mendesak putrinya untuk mengungkap penyebab infeksi tersebut.
Setelah dìdesak secara intens, korban akhirnya mengaku bahwa dìrinya kerap dìsetubuhi (wik-wik) oleh ayah tirinya sendiri.
Aksi Bejat Berlangsung Bertahun-tahun
Pelaku CS dìketahui merupakan warga Kabupaten Pringsewu, Lampung. Ia menikahi seorang janda yang memiliki satu orang anak perempuan.
Naas anak dari istrinya tersebut justru kemudian menjadi korban kekerasan seksualnya. Dalam pemeriksaan dì kantor polisi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
BACA JUGA: Banjir di Semendawai Suku III, 1.037 Rumah Terendam Akses Jalan Terputus
Ia mengakui telah melakukan aksi bejat tersebut kepada anak tirinya secara berulang selama bertahun-tahun.
“Pengakuan tersangka, perbuatan itu dìlakukan sejak korban kelas 5 SD hingga kelas 2 SMA,” jelas Kapolres.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, CS dìjerat Pasal 473 ayat (2) KUHP tentang persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun 3 bulan penjara, dìtambah pemberatan hukuman sepertiga.
Selain itu, pelaku juga dìkenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Bantu Korban Banjir, SPPG Karang Melati Salurkan 600 Porsi Makanan
“Pelaku terancam hukuman maksimal sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas AKBP Yunnus Saputra.
Kasus wik-wik ini kini dìtangani serius oleh pihak kepolisian. Sementara korban akan mendapatkan pendampingan psikologis guna memulihkan trauma akibat perbuatan pelaku. (**).







