IDSUMSEL.COM – Kasus kekerasan seksual (wik-wik.red) yang dìlakukan ayah terhadap anak kembali menggemparkan Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.
Seorang pria berinisial CS (35) dìtangkap polisi setelah terbukti menyetubuhi anak tirinya sendiri selama bertahun-tahun.
BACA JUGA: Diduga Cabuli Anak Bawah Umur, Oknum Mantan Anggota DPRD Sumsel Dilapor ke Polisi
Tepatnya sejak korban masih duduk dì bangku kelas 5 SD hingga kelas 2 SMA.
Pelaku dìringkus aparat kepolisian, Jumat 2 Januari 2026 sekitar pukul 14.31 WIB.
Namun penangkapan tersebut sempat dìwarnai drama, lantaran korban justru berusaha menghalangi petugas saat CS hendak dìbawa ke kantor polisi.
BACA JUGA: Petani di Belitang III Wik-Wik Anak Bawah Umur Hingga Hamil
Meski demikian, polisi tetap membawa CS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melawan hukum.
Terbongkar Usai Korban Alami Infeksi Organ Vital
Kapolres Pringsewu AKBP Yunnus Saputra mengungkapkan, kasus wik-wik ini terbongkar setelah korban mengeluhkan rasa sakit pada organ vitalnya kepada sang ibu pada akhir Desember 2025.
Korban kemudian dìbawa ke dokter untuk menjalani pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya infeksi serius.
“Dari hasil diagnosa dokter dìketahui adanya infeksi pada organ vital korban,” ujar AKBP Yunnus.
BACA JUGA: Operasi Narkoba di OKU Timur Memanas, Polisi Dihadang Warga Saat Penangkapan di Mengulak
Merasa curiga, ibu korban mendesak putrinya untuk mengungkap penyebab infeksi tersebut.
Setelah dìdesak secara intens, korban akhirnya mengaku bahwa dìrinya kerap dìsetubuhi (wik-wik) oleh ayah tirinya sendiri.
Aksi Bejat Berlangsung Bertahun-tahun




