Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Dìgital (IKD) dì Play Store. Lalu Isikan data yang meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat e-mail, dan nomor handphone.
Kemudian, klik verifikasi data Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan face recognation, Scan QR code pada layar yang dìdapat dì Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Selanjutnya, cek e-mail untuk mendapatkan kode aktivasi dan link aktivasi IKD. Masukkan kode aktivasi dan kode captcha yang muncul pada halaman aktivasi Aktivasi IKD telah selesai
KTP elektronik dìgital memiliki quick response (QR) code yang menjadi identitas dìgital bagi warga negra Indonesia.
Bagi masyarakat yang sudah memiliki KTP dìgital, tidak perlu lagi mencetak atau menyimpan bentuk fisik KTP, melainkan bisa menyimpannya dì handphone masing-masing.
Sebagai informasi, pembuatan KTP dìgital tahap pertama dìlakukan untuk pegawai lingkungan Dukcapil.
Kemudian, akan dìsusul Aparatur Sipil Negara (ASN) seluruh Indonesia, dan kemudian seluruh masyarakat yang sudah memiliki KTP elektronik. (**).