OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Jajaran Satreskrim Polres OKU Timur berhasil membongkar bisnis jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ilegal.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, Polisi menangkap satu pelaku yakni, Imam Muhtadin (28) warga Desa Negeri Agung Jaya, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur
Selian itu, anggota Satreskrim juga menyita 80 jerijen minyak yang berisi ratusan liter BBM jenis pertalite dari rumah pelaku.
Informasi dari pihak kepolisian, terbongkarnya bisnis BBM Subsidi ilegal ini bermula dari laporan masyarakat.
Dìmana, terdapat salah satu rumah dì Desa Negeri Agung Jaya, Kecamatan Buay Pemuka Peliung dìjadikan tempat penimbunan BBM.
Mendapatkan informasi ini, Satreskrim Polres OKU Timur melalui Unit Pidana Khusus (Pidsus) langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, ternyata benar rumah tersebut dìjadikan tempat penimbunan BBM Subsidi jenis Pertalite.
Selanjutnya personil unit pidsus Satreskrim Polres OKU Timur langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Imam.