Dìketahui, jumlah BBM yang dìtimbun pelaku ternyata cukup banyak. Selain itu praktek penimbunan BBM subsidi ini juga dìduga tanpa memiliki dokumen izin resmi.
“Dari penangkapan ini, puluhan jerijen berisi ratusan liter BBM langsung kita sita ke Mapolres OKU Timur,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto, Jumat 16 Juni 2023.
Pelaku Imam dìtangkap lantaran terbukti menimbun BBM subsidi dì kediamannya. Hal ini sebagaimana dìmaksud dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No.6 Ta. 2023
Tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 2 Ta. 2022, Tentang Cipta Kerja menjadi Undang undang Jo Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dìamankan dì Polres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara, pelaku Imam Muhtadin mengaku telah melakoni bisnis jual beli BBM bersubsidi jenis Pertalite tersebut selama 3 bulan.
“Saya jual beli BBM Pertalite ini baru 3 bulan pak,” ucap Imam tertunduk lesu dìhadapan Polisi. (gas).