Pasal yang dìterapkan dalam perkara tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi ini yakni, pasal 113 ayat (2).
Serta pasal 112 ayat (2) dan pasal 129 huruf a undang – undang republik indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dìmana, ancaman pidana Pasal 113 ayat (2) yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kemudian, pasal 112 ayat (2) pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Selanjutnya Pasal 129 huruf a pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kasat. (gas).