Bongkar Home Industri Ekstasi, Satres Narkoba Polres OKU Timur Raih Penghargaan

oleh
Kasat Narkoba Polres OKU Timur, AKP Ujang Abdul Aziz saat menunjukan piagam penghargaan yang diberikan Bupati OKU Timur terhadap Satres Narkoba. Foto: Indra/idsumsel.com

Pasal yang dìterapkan dalam perkara tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi ini yakni, pasal 113 ayat (2).

Serta pasal 112 ayat (2) dan pasal 129 huruf a undang – undang republik indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dìmana, ancaman pidana Pasal 113 ayat (2) yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kemudian, pasal 112 ayat (2) pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Selanjutnya Pasal 129 huruf a pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kasat. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.